041 Sakinah Finance oleh Assoc. Prof. Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc., CFP., Tazkia Islamic University College


Sesi 1: Praktik Tadbir Al-manzil
Konsep Ekonomi Rumah Tangga (‘ilm tadbīr al-manzil)
  • Salah satu konsep sentral pemikiran ekonomi Utsmaniyah adalah ekonomi rumah tangga (‘ilm tadbīr al-manzil).
  • 'Ilm tadbīr al-manzil adalah disiplin (ʽilm) yang digunakan untuk menjaga ketertiban antara anggota rumah tangga dan untuk menjaga rezekinya dengan cara yang benar.
  • Kınalızāde mendefinisikan tujuan disiplin ini adalah untuk memberikan pedoman untuk rezeki kelas atas dan bawah.’
Kenapa Sakinah Finance?
  • Tingkat kecemasan Finansial yang menjadi sumber stress terbanyak dalam keluarga:
  • Masalah kekurangan – kekurangan uang, kekurangan harta, kekurangan pendapatan, dll.
  • …dan Kehilangan – kehilangan keamanan pendapatan, kehilangan pensiun, kehilangan kebebasan (hutang), dll.
  • Solusi yang ada: fokus pada uang, investasi, getting rich, akumulasi harta.
  • Sakinah Finance fokus pada ‘sakinah’, ketenangan dalam aspek keuangan – ketika banyak, atau sedikit.
  • Islam mengajarkan rendah hati (wara’), merasa cukup (qana’ah), bersyukur dan selalu ikhtiar. 



Sesi 2: 7 Prinsip Pendapatan

Ada tujuh prinsip yaitu memasang niat, memastikan apa yang dihasilkan dan dibelanjakan adalah halal dan thayib (baik), mulai bekerja atau berbisnis di kala masih pagi, silaturrahim, membayar zakat-infaq-sedekah, taubat jika ada kesalahan dan terakhir selalu bersyukur dan tidak mengeluh. Tujuh Prinsip ini tentunya harus dikemas dengan konsep itqan yaitu sebuah konsep dimana kita harus berusaha sebaik mungkin. Tentu saja Tujuh Prinsip tentu saja tidak cukup, bisa jadi delapan, sembilan dan sebagainya, seperti dalam bacaan lain yaitu buku “15 ways to increase your earnings” karangan Abu Ammaar Yasir Qadhi. 



Sesi 3: Konsep Al-Kasb dalam Pernikahan 
  • Dalam kitab Al-Kasb dijelaskan mengapa kita perlu bekerja adalah karena perintah Allah SWT supaya kita bertebar di muka bumi untuk mencari karunia Allah (QS Al-Jumuah (62):10 dan agar kita membantu orang lain dari hasil kita yang baikbaik (QS Al-Baqarah (2): 267.
  • Bekerja untuk memperoleh harta yang halal (kasb) adalah juga bertujuan agar dapat membedakan mana yang halal dan yang haram.
Tujuan bekerja:
  • Adapun tujuan bekerja ada beberapa level yaitu; untuk mencukupi kebutuhan diri sendiri, melunasi utang, memberi nafkah istri dan anak, memenuhi kebutuhan dasar orangtua, membantu sanak saudara, dan memperhatikan lingkungan sekitar.
  • As-Syaibani juga menekankan bahwa dalam memenuhi tujuan bekerja itu kita harus bersikap zuhud atau tidak haus kepada kebutuhan dunia, tidak isyraf atau berlebih-lebihan dan menjauhi sifat tabdzir atau pemboros atas hal – hal yang tidak perlu. 
Sesi 4: Perencanaan Investasi 
  • Investasi/investment/invest artinya menanam, atau istathmara artinya berbuah, berkembang dan bertambah jumlahnya
  • Wahbah Az-Zuhaili menyebutkan bahwa menurut ulama Hanafiyah, syirkah adalah transaksi antara dua orang yang bersekutu dalam modal dan keuntungan.
Perlukah Menuliskan Impian Keuangan?
  • Impian adalah tujuan perantara untuk memotivasi kita dalam memelihara kebiasaan positif atau menabung, untuk menghargai diri sendiri setelah benar-benar bekerja keras.
  • Impian itu tidak berakhir dengan sendirinya.
  • Impian bukanlah hal-hal yang primer/penting.
  • Mimpi/cita-cita itu termasuk hajiyyat (untuk menghilangkan kesulitan) or tahsiniyyat (menyempurnakan/melengkapi kehidupan keluarga kita)
Cara enggapai Impian
  • Kunci untuk menahan keinginan adalah qana’ah à puas dengan apa yang dimiliki atau 'menempatkan kekayaan di tangan kita, bukan di ha0 kita' 
  • Impian juga harus segaris dengan kebutuhan dan maqasid shariah. 
  • Jika semua ini dalam kendali, maka alat utama untuk mencapai banyak keinginan adalah Perencanaan dan Investasi. 
Sesi 5: Manajemen Hutang

Secara terminologi syara’, ulama fiqh berbeda pendapat dalam mendefinisikannya , antara lain:
a) Menurut Hanafiyah, hutang piutang adalah memiliki manfaat secara cuma-cuma.
b) Menurut Malikiyah, hutang piutang adalah memiliki manfaat dalam waktu tertentu dengan tanpa imbalan.
c) Menurut Syafi‟iyah, utang piutang adalah kebolehan mengambil manfaat dari seseorang yang membebaskannya, apa yang mungkin untuk dimanfaatkan serta tetap zat barangnya supaya dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
d) Menurut Hanabilah - Hutang piutang adalah kebolehan mengambil manfaat suatu zat barang tanpa imbalan dari peminjam atau yang lainnya.
e) Menurut Ibnu Rif‟ah - Hutang piutang adalah kebolehan mengambil manfaat suatu barang dengan halal serta tetap zatnya supaya dapat dikembalikan.
f) Menurut Al-Mawardi - Hutang piutang adalah memberikan manfaat-manfaat.  



Sesi 6: Pengaturan Zakat

Zakat Pada Masa Khulafaur Rasyidin

Dalam sebuah riwayat Abu Dawud, ketika sepeninggal Nabi Muhammad SAW banyak yang enggan membayar zakat maka Abu Bakar Ash Shiddiq berkata “Demi Allah, saya akan memerangi orang yang memisahkan kewajiban shalat dengan kewajiban zakat. Sesungguhnya zakat itu hak yang terkait dengan harta. Demi Allah, jika mereka menolak mengeluarkan zakat unta yang biasa mereka tunaikan kepada Rasulullah SAW, pasti aku akan memeranginya, karena penolakan tersebut.” (Sunan Abu Dawud, hlm 1337-1338).

• Pada masa Abu Bakar Ash Shiddiq zakat diserahkan kepada Abu Bakar atau orang yang dipercaya untuk mengelolanya. Hal ini berlanjut hingga masa Usman bin Affan

• Namun setelah tragedi terbunuhnya Utsman pada masa Ali bin Abi Thalib, terjadi perpecahan dimana terdapat perbedaan pada masyarakat muslim saat itu sebagian ada yang menyerahkan zakat kepada penguasa dan sebagian lainnya menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik.

Zakat di Era Modern

Pengelolaan zakat menurut pengumpulannya terbagi menjadi dua:

1. Sistem pembayaran zakat secara wajib (obligatory system). Dimana pembayaran zakat
kepada negara diterapkan secara wajib dan terdapat sanksi hukum bagi yang tidak
mengeluarkan zakat. Sistem ini tercatat diterapkan di Negara-negara yang menjadikan
islam sebagai dasar negara yaitu: Arab Saudi, Pakistan, Sudan, Libya, Yaman, dan Malaysia

2. Sistem pembayaran zakat secara sukarela (voluntary system). Dimana pengelolaan zakat
dilakukan secara sukarela bagi oleh pemerintah maupun individu atau institusi khusus dan
tidak ada sanksi hukum bagi yang tidak mengeluarkan zakat. Sistem ini adalah sistem yang
peling umum berlaku di negara-negara muslim yang tidak menjadikan islam sebagai dasar
negara dan negara yang memiliki minoritas umat islam.

Sesi 7: Penyelesaian Waris

Hak waris istri yang di talaq ba’in

Adapun isteri yang ditalak ba’in yang meninggal suaminya dan suaminya itu menjatuhkan talak dalam keadaan sehat maka isteri itu tidak memdapat warisan, karena suami itu tidak dapat disebut sengaja menghilangkan hak kewarisan isterinya itu.

• Jika suaminya itu menjatuhkan talak ba’in itu dalam keadaan sakit mau meninggal maka isteri itu tetap mendapat warisan menurut Mazhab Hanafi, karena suami itu dianggap suminya itu sengaja mencegah dia mendapat warisan darinya selama belum habis masa iddahnya, dan menurut Mazhab Maliki isteri tersebut tetap mendapat warisan sekalipun sudah habis masa iddahnya, bahkan dia sudah menikah lagi dengan laki-laki lain. Dan menurut Mazhab Hanbali isteri itu mendapat warisan selama dia belum menikah dengan laki-laki lain, berdasarkan perkataan Abi Salamah r.a:
• Artinya: “Sesungguhnya Abdrrahman bin “Auf menjatuhkan talak ba’in pada isterinya dalam keadaan dia sakit, maka

Usman bin ‘Affan memberi warisan padanya setelah habis masa iddahnya”.

• Kesimpulannya: Jumhur ulama selain Mazhab Syafi’i memberikan warisan kepada isteri yang sudah dijatuhi talak ba’in oleh suaminya bila suaminya itu bermaksud tidak baik padanya untuk mencegahnya dapat warisan.
• Sedangkan menurut Mazhab Syafi’i semua isteri yang ditalak bain oleh suaminya maka dia tidak mendapat warisan sekalipun masih ada iddahnya dalam talak itu, karena talak bain memutuskan perkawinan yang menjadi sebab isteri tidak dapat warisan.

Sumber: Al-Fiqh Al-Islaamiy wa Adillatuhu tulisanWahbah Az-Zuhaili


klik untuk slide

Bacaan dan video tambahan:

Kelas terbuka untuk semua orang tanpa memandang latar belakang pendidikan. Kelas ini gratis dan E-sertifikat akan diberikan kepada mereka yang menghadiri minimal lima kelas untuk setiap mata kuliah. Peserta yang berminat dapat mendaftar di https://bit.ly/KuliahIIIT .

Post a Comment

0 Comments